ulasan. resensi. kesan.

ulasan. resensi. kesan. ini bukuku, apa bukumu?

Sabtu, 28 Januari 2012

RTH 30 %! Resolusi (Kota) Hijau

RTH 30 %! Resolusi (Kota) Hijau RTH 30 %! Resolusi (Kota) Hijau by Nirwono Joga
My rating: 4 of 5 stars

#2011-47

Hijau. Tanaman hijau adalah kebutuhan manusia mutlak untuk mempertahankan hidupnya. Tanaman menyerap karbondioksida yang kita keluarkan dan mengeluarkan oksigen untuk kita hirup. Oleh karena itu kita sebenarnya tidak bisa hidup tanpa tanaman hijau. Persyaratan 30% untuk kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) itu seharusnya merupakan kebutuhan yang harus diupayakan dengan sungguh-sungguh.

Buku ini memang hanya memberi judul RTH 30% Resolusi (Kota) Hijau. Namun dalam contoh keseluruhan yang dibahas hanya kota Jakarta, pusat segala kecarutmarutan korupsi negeri, bahkan untuk lahan hijau yang tidak selalu jadi pertimbangan. Kota Jakarta yang makin sedikit lahan hijaunya dari tahun ke tahun. Di halaman 37 dipaparkan peta berkurangnya RTH di Jakarta sejak tahun 1972-2008. Selalu miris melihat fenomena seperti ini di kota. Di setiap kota yang mengklaim dirinya lebih maju, selalu area terbuka hijaunya menjadi berkurang. Pembangunan pusat perbelanjaan, perkantoran, industri, sangat sering meninggalkan kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau. Sekarang ini kita bisa lihat, berapa banyak pusat perbelanjaan di Jakarta yang tidak menyisakan satu jengkal tanah pun untuk RTH. Sisa lahan yang ada, menjadi jalan, perkerasan, parkir. Dianggapnya itu ruang terbuka yang bisa menyerap air. Padahal dengan kebanyakan jalan beton seperti sekarang ini, air tidak bisa menembus ke melalui pori-pori jalan, karena dasar beton dialas plastik. Bukan hanya aspal di atas sirtu (pasirbatu) yang bisa terlewati air dengan mudah.

Ya, apa yang terjadi jika kita kehilangan Ruang hijau? Tentu kita akan kekurangan udara segar, kekurangan air bersih, kekurangan tempat teduh, dan banyak lagi alasan dari yang lokal sampai global. Di sini dijabarkan, fungsi Ruang Terbuka Hijau untuk konservasi tanah dan air, menciptakan iklim mikro yang baik, pengendali pencemaran, habitat satwa, dan sarana kesehatan dan olahraga. Dalam tata ruang, area hijau muncul dalam cetak biru tata ruang kota. Ada area RTH publik yang sudah ditentukan kawasannya, ada RTH pribadi yang disyaratkan dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan yang berarti persentase luasan maksimal yang boleh dibangun dalam satu tapak) dan KDH (Koefisien Dasar hijau). Nilai ruang terbuka pribadi ini mutlak seharusnya dipatuhi, karena ini adalah untuk kenyamanan bersama. Apabila melanggar, sanksinya adalah bongkar, bukan denda yang bisa digantikan dengan uang, kembalikan pada persentase area terbuka yang tak boleh dibangun. Kembalikan pada fungsi aslinya sebagai area penyerapan air tanah.

Sebenarnya, pemerintah seharusnya tak menutup mata soal ruang terbuka ini. Setiap akhir pekan, area-area ruang hijau ini selalu ramai dikunjungi masyarakat yang hanya sekedar berolahraga, berekreasi, melepaskan penat dari kehidupan kota. Lihat Senayan, Monas, Kampus UI, yang selalu ramai di pagi akhir pekan. Tak kalah ramainya dengan pusat perbelanjaan. Masyarakat sangat butuh tempat ini. Bukti bahwa animo masyarakat tinggi untuk kebutuhan ruang ini. Janganlah terus-terusan demi bisnis maka prioritas akan ruang terbuka ditinggalkan, kalah dengan keinginan menjadikan kota Jakarta sebagai surga belanja dengan 200 mal!

Begitu banyak data dan fakta yang dipaparkan dalam buku ini. Sebab akibat penurunan RTH juga dijelaskan bertolak dari kejadian sehari-hari yang mudah kita jumpai, dan juga data-data statistik yang mendukung, foto-foto berwarna, dan bagan-bagan diagram. Tidak hanya sebab saja, beberapa upaya usulan untuk dilakukan pemerintah juga dituliskan. Dari potensi area-area mana yang bisa menjadi RTH, sampai harapan di tingkat pusat, baik Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, maupun Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, ada direktorat yang menangani RTH atau infrastruktur hijau untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup. (h.192)

Semoga impian menjadikan Jakarta dan kota-kota lainnya punya RTH 30% bisa lekas terwujud. Tidak harus menunggu 50 tahun. Tidak harus menunggu 20 tahun. Pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya RTH ini harus terus dilakukan terus menerus, berkesinambungan untuk membangun kesadaran mereka. Sehingga RTH merupaka kebutuhan, bukan hanya sekedar gaya hidup hijau belaka.


View all my reviews

Tidak ada komentar: